Pandemi belum saja berakhir, Di Tahun 2022 pemerintah dalam aturan PMK 190 Tahun 2021, dalam prioritas penggunaan dana desa masih mewajibkan terkait berlanjutnya penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa untuk tahun 2022. Pendataan dilakukan di RT, 01, RT 02, RT 03 oleh Tim Relawan Covid Desa yang didampingi oleh Babinsa yang telah dilaksanakan selama beberapa hari lamanya. Hal ini tentunya sebagai usaha pemerintah desa agar bantuan langsung tunai dana desa tepat sasaran sesuai apa yang telah pemerintah tetapkan dalam aturannya.