Ichal Tema
  • Desa Sungai Tandipah
  • JL DESA SUNGAI TANDIPAH RT. 02 KECAMATAN SUNGAI TABUK KABUPATEN BANJAR
  • desasungaitandipah@gmail.com

Pemerintahan Desa Sungai Tandipah adakan MUSDES Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2022

Menjelang Sore Sabtu, Pukul 16.00 Wita bertempat di Kantor Bumdesa Sungai Tandipah, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2022.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, PLD, PDTI, PKK, RT dan Babinsa. Dalam musyawarah kali ini dibahas terkait rencana anggaran atau pembiayaan pemerintahan desa selama satu tahun berjalan yang selanjutnya disebut APBDesa. APBDesa dalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh pambakal desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK juga telah diatur terkait Pengelolaan Dana Desa. Dalam hasil rapat tersebut telah diputuskan dan disepakati bersama bahwa:
- Data KPM untuk BLT Dana Desa yang semula berjumlah 78 KK bertambah menjadi 115 KK.
- Peningkatan Lumbung Padi Kantor Bumdesa
-  Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
- Kegiatan PPKM Mikro
- Pembelian Alat-alat Kesehatan untuk Kantor Poskesdesa
- Kegiatan Stunting
- Ketahanan pangan. Untuk Nabati akan dibeli nantinya beras/padi yang di simpan di Kantor lumbung bumdesa. Sedangkan untuk hewani akan ada rencana pembibitan budi daya ikan nila.