Kamis, 20 Januari 2022 bertempat di Kantor Bumdesa Sungai Tandipah, Tim Dari Kecamatan Sungai Tabuk yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat, H. Ainul Kamal Khairani, S. AP, Pendamping Desa Kecamatan, Abdul Wahid S. Sos, Pendamping Lokal Desa, Lasiah S. Sos dan Hairudin melakukan pemeriksaan terkait Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa dan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Selama pemeriksaan berlangsung, Pambakal bersama Perangkat Desa di jajal dengan pertanyaan-pertanyaan terkait pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan yang harus dibuktikan dengan jejak rekam foto ataupun hal-hal pendukung lainnya yang membuktikan bahwa kegiatan yang telah dirancang betul-betul terlaksana sesuai apa yang sudah ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021, baik itu Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) atau Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa (BHPRD). Selain Itu Pengurus Bumdesa yang ada di Desa, juga diperiksa terkait penyertaan modal dari dana desa, pertanggung jawaban pelaksanaan bumdesa, dan rencana penambahan unit usaha yang akan dikembangkan nantinya. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Terkait pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggung jawaban sudah di periksa dan Laporan Pertanggung jawaban sudah dipenuhi semua, namun ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki agar menghasilkan laporan yang lebih sempurna.