Ichal Tema
  • Desa Sungai Tandipah
  • JL DESA SUNGAI TANDIPAH RT. 02 KECAMATAN SUNGAI TABUK KABUPATEN BANJAR
  • desasungaitandipah@gmail.com

Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdes RPJMDes Di Desa Sungai Tandipah

Rabu, 29 September 2021 yang bertempat di halaman kantor Poskesdes Desa Sungai Tandipah telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbangdes RPJMDes) Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Tahun 2021-2027. Musrenbangdes tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, PLD, PDTI, RT dan Babinsa serta beberapa instansi lainnya dari Bidang Pendidikan (Guru Paud, Guru Madrasah Ibtidaiyah, Guru TK Al-Qur'an), Bidang Pertanian, Bidang Kesehatan (Bidan Desa, Prokes, Kader Posyandu), Bidang Kesejahteraan Sosial (Pendamping PKH, BPNT), Tokoh Agama, Segenap Ketua Langgar, Ketua LPM, Karang Taruna dan beberapa perwakilan dari Tokoh Masyarakat lainnya. Dalam hal ini, Desa Sungai Tandipah adalah Desa pertama yg melaksanakan Musrenbangdes RPJMDes di Kecamatan Sungai Tabuk. Jalannya Kegiatan Musrenbangdes RPJMDes Tahun 2021-2027 Desa Sungai Tandipah yang diselenggarakan pada hari ini dipandu oleh Pendamping Lokal Desa "Lasiah S. Sos" untuk membuat kelompok-kelompok dalam hal menentukan usulan-usulan sehingga terbentuklah 5 kelompok dari berbagai unsur. Berikutnya disambung penyampaian oleh Sekretaris Desa "Junaidi" selaku Ketua Tim Penyusun RPJMDes dengan membacakan usulan-usulan yang telah dirembuk oleh masing-masing kelompok yang akan di tuangkan dalam RPJMDes untuk 6 tahun kedepan.
RPJM Desa merupakan dokumen penting yg sangat dibutuhkan sebagai kerangka acuan kebijakan pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 6 (enam) tahun kedepan. RPJM Desa juga sebagai alat kontrol bagi publik terhadap pemerintah desa dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya secara transparan dan akuntabel. RPJMDes juga merupakan keselarasan antara visi dan misi dari Pambakal terpilih yang mana rancangannya memuat visi dan misi pambakal, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.